PENGELOLAAN LINGKUNGAN


Program Penghijauan

Perseroan menyadari pentingnya menjaga keseimbangan alam untuk menciptakan kualitas kerja karyawan yang lebih baik. Penataan lingkungan tidak hanya dilakukan dengan tata ruang fasilitas industri yang terkait dengan proses produksi dari bahan mentah menjadi bahan jadi, tetapi juga dengan tata ruang yang asri dan nyaman bagi karyawan dalam melaksanakan proses tersebut. Dalam penataan lingkungan hijau, Perseroan berusaha untuk tetap mempertahankan pohonpohon yang telah ada. Begitu pula dengan pemanfaatan secara maksimal setiap ruang terbuka yang ada sebagai taman. Penanaman dan perawatan pohon dilaksanakan oleh para karyawan secara bergantian dengan tujuan memberi pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan di tempat kerja.

Program Ramah Lingkungan

Program pengelolaan ramah lingkungan telahditerapkan di kantor pusat hingga tiap unit pabrik berpedoman dengan prinsip 3R – Reduce (pengurangan penggunaan listrik dan air,pengurangan pemakaian kertas dan limbah yang dihasilkan). Reuse (pemanfaatan air limbah bukan industri untuk pengairan) dan Recycle (seperti pengelolaan daur ulang plastik, kertas bekas, dan olibekas). Pelaksanaan hal ini dilakukan denganpembekalan dan instruksi dari kepala unit.

Dampak Lingkungan

Kami menyadari pentingnya perlindungan terhadap lingkungan dan mengadopsi langkahlangkah perlindungan lingkungan yang ketat. Sebagai contoh, kita berusaha untuk meminimalkan limbah, konsumsi bahan baku dan emisi berbahaya yang mungkin memiliki efek negatif pada lingkungan. Meskipun kegiatan bisnis kami tidak dikenakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kami diwajibkan untuk melakukan berbagai pengelolaan lingkungan dan usaha pemantauan (Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau “UKLUPL”) yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Prosedur dan Surat Pernyataan tentang Kepatuhan dengan Manajemen Lingkungan dan Upaya Pemantauan. Kami melakukan prosedur UKL-UPL di fasilitas kami dua kali setahun untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang lingkungan dan peraturan yang berlaku.
Share by: