304 Stainless Steel vs 316 Stainless Steel, Mana yang Lebih Tahan Korosi?


Stainless steel adalah material yang sangat populer dalam berbagai industri karena sifatnya yang tahan karat dan korosi. Namun, tidak semua stainless steel diciptakan sama. Ada dua grade stainless steel yang paling umum digunakan di industri, yaitu 304 dan 316. Meskipun kedua jenis ini memiliki banyak kesamaan, ada beberapa perbedaan penting, terutama dalam hal ketahanan terhadap korosi. Artikel ini akan membahas perbedaan utama antara 304 stainless steel dan 316 stainless steel, serta menjelaskan mana yang lebih tahan terhadap korosi.


Baca juga: Mengapa Stainless Steel adalah Pilihan Utama untuk Peralatan Industri? Ini Alasannya


Perbedaan 304 stainless steel dan 316 stainless steel

Perbedaan 304 stainless steel dan 316 stainless steel


Komposisi Kimia


Perbedaan utama antara 304 stainless steel dan 316 stainless steel terletak pada komposisi kimianya.


  • 304 Stainless Steel: Mengandung sekitar 18% kromium dan 8% nikel, serta sedikit karbon. Inilah mengapa 304 sering disebut sebagai 18/8 stainless steel.
  • 316 Stainless Steel: Mengandung 16-18% kromium, 10-14% nikel, dan 2-3% molibdenum. Kehadiran molibdenum inilah yang memberikan 316 stainless steel ketahanan tambahan terhadap korosi.


Baca juga: Stainless Steel 304: Panduan Lengkap Mengenal Sifat, Kelebihan, dan Aplikasinya


Struktur Kristal


Kedua jenis stainless steel ini memiliki struktur kristal austenitik, yang berarti keduanya memiliki mikrostruktur yang mengandung besi dengan fase austenit (gamma iron). Namun, penambahan molibdenum pada 316 stainless steel memberikan pengaruh signifikan terhadap struktur kristalnya.


  • 304 Stainless Steel: Struktur kristalnya stabil dalam suhu ruangan dan memberikan ketangguhan yang baik, namun lebih rentan terhadap pitting corrosion atau korosi titik.
  • 316 Stainless Steel: Struktur kristalnya diperkuat oleh kandungan molibdenum, yang meningkatkan ketahanannya terhadap korosi, terutama pitting corrosion dan crevice corrosion yang sering terjadi di lingkungan dengan kadar klorida tinggi.


Perbedaan dalam struktur kristal ini juga mempengaruhi sifat mekanik kedua jenis stainless steel. 316 stainless steel cenderung memiliki ketahanan yang lebih baik terhadap suhu tinggi dan lebih sulit mengalami deformasi dibandingkan 304 stainless steel.


Proses Produksi


Meskipun proses dasar produksi untuk 304 dan 316 stainless steel mirip, ada beberapa perbedaan yang mempengaruhi kualitas akhir produk.


1. Peleburan dan Pemurnian


  • 304 Stainless Steel: Proses peleburan melibatkan campuran kromium dan nikel dalam proporsi standar. Setelah peleburan, material didinginkan secara cepat untuk mempertahankan struktur austenitiknya.
  • 316 Stainless Steel: Selain kromium dan nikel, ditambahkan molibdenum selama proses peleburan. Molibdenum memerlukan kontrol suhu yang lebih ketat untuk memastikan penyebaran yang merata dalam logam, yang meningkatkan kualitas dan konsistensi produk akhir.


2. Heat Treatment (Perlakuan Panas)


  • 304 Stainless Steel: Biasanya menjalani proses annealing untuk menghilangkan tegangan dan meningkatkan ketangguhan.
  • 316 Stainless Steel: Proses annealing dilakukan dengan kontrol suhu yang lebih presisi untuk memastikan molibdenum tetap stabil dalam struktur kristal.


3. Pengujian Korosi


Pada 316 stainless steel, penambahan molibdenum membutuhkan kontrol yang lebih ketat selama proses peleburan dan pemurnian untuk memastikan distribusi elemen yang merata. Proses ini biasanya lebih kompleks dan memerlukan teknologi yang lebih canggih dibandingkan 304 stainless steel. Akibatnya, biaya produksi 316 stainless steel lebih tinggi, namun kualitas dan ketahanan korosinya juga lebih baik.


Perbedaan dalam proses ini membuat 316 stainless steel memiliki kualitas yang lebih tinggi untuk aplikasi khusus dibandingkan dengan 304 stainless steel, terutama dalam hal ketahanan terhadap korosi dan daya tahan mekanik.


Ketahanan Terhadap Korosi


304 stainless steel memiliki ketahanan korosi yang sangat baik dalam berbagai lingkungan. Namun, ketika dihadapkan dengan kondisi ekstrem seperti air asin atau lingkungan yang mengandung banyak klorida, ketahanan korosinya dapat menurun. Oleh karena itu, 304 stainless steel lebih cocok digunakan dalam aplikasi di mana tidak terdapat eksposur berlebihan terhadap agen korosif yang kuat.


316 stainless steel, di sisi lain, dirancang untuk menawarkan ketahanan yang lebih baik terhadap korosi, terutama dalam lingkungan yang lebih keras. Molibdenum yang terkandung dalam 316 stainless steel meningkatkan ketahanannya terhadap pitting corrosion dan crevice corrosion, yang sering terjadi di lingkungan dengan klorida tinggi seperti air laut dan kolam renang. Karena alasan inilah, 316 stainless steel sering dipilih untuk aplikasi kelautan, medis, dan farmasi, di mana ketahanan korosi yang tinggi sangat penting.


Aplikasi Praktis


  • 304 Stainless Steel: Umumnya digunakan dalam peralatan rumah tangga, pembuatan peralatan dapur, tangki penyimpanan, pipa, dan berbagai aplikasi struktural. Ini adalah pilihan yang ekonomis dan memberikan performa yang baik dalam banyak situasi.
  • 316 Stainless Steel: Lebih sering digunakan dalam aplikasi yang lebih spesifik dan ekstrem seperti industri kelautan, peralatan medis, industri farmasi, dan aplikasi di lingkungan kimia yang agresif. Ketahanannya yang superior terhadap korosi membuatnya ideal untuk digunakan dalam kondisi yang sangat menuntut.


Mana yang Lebih Tahan Korosi?


Secara umum, 316 stainless steel adalah pilihan yang lebih unggul dalam hal ketahanan terhadap korosi. Ini terutama berlaku dalam lingkungan yang keras dan mengandung klorida. Namun, untuk aplikasi sehari-hari yang tidak terpapar kondisi ekstrem, 304 stainless steel biasanya sudah mencukupi dan menawarkan kinerja yang sangat baik dengan biaya yang lebih rendah.


Pertimbangan dalan Memilih


Saat memilih antara 304 dan 316 stainless steel untuk suatu aplikasi, pertimbangkan faktor-faktor berikut:



  1. Biaya: Stainless steel 304 lebih ekonomis dibandingkan 316 karena proses produksinya lebih sederhana dan tidak mengandung molibdenum.
  2. Lingkungan Penggunaan: Jika aplikasi berada di lingkungan yang mengandung klorida atau bahan kimia agresif, 316 stainless steel adalah pilihan yang lebih baik.
  3. Ketersediaan: 304 stainless steel lebih mudah ditemukan dan lebih banyak digunakan secara umum dibandingkan 316.
  4. Persyaratan Kinerja: Untuk aplikasi yang membutuhkan ketahanan korosi tinggi dan sifat mekanik yang lebih baik, 316 stainless steel adalah solusi yang ideal. Namun, untuk penggunaan sehari-hari dengan kondisi lingkungan standar, 304 stainless steel sudah mencukupi.


Memilih antara 304 stainless steel dan 316 stainless steel tergantung pada kebutuhan spesifik aplikasi Anda. Jika Anda bekerja di lingkungan yang terpapar klorida atau agen korosif lainnya, 316 stainless steel adalah pilihan yang lebih baik. Namun, untuk penggunaan umum di mana ketahanan korosi ekstrem tidak diperlukan, 304 stainless steel sudah cukup memadai dan lebih ekonomis. Dengan memahami perbedaan dan keunggulan masing-masing grade stainless steel, Anda dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan efisien untuk proyek.


Bagi Anda yang membutuhkan 316 dan 304 stainless steel untuk kebutuhan industri, SPINDO adalah pilihan yang tepat. SPINDO merupakan produsen pipa baja dengan kapasitas produksi terbesar di Indonesia dan berpengalaman dalam memproduksi berbagai macam pipa baja/tabung, termasuk stainless steel. SPINDO menawarkan dua grade stainless steel tersebut yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari ornamental tubes yang banyak digunakan untuk peralatan sehari-hari karena sangat awet dan tahan korosi hingga industrial pipes yang cocok digunakan dalam industri kimia.


SPINDO menawarkan pipa baja kualitas tinggi dengan jaminan mutu produk yang harganya kompetitif. Kalau Anda punya pertanyaan lebih lanjut atau ingin melakukan pemesanan, silakan hubungi SPINDO dengan cara klik ikon WhatsApp di bawah ini.

Summary Additional Information on the Sustainable Public Offering of Sustainable Bonds II SPINDO
17 April 2025
Referring to the Financial Services Authority Regulation No.36/POJK.04/2014 dated 8 December 2014 concerning the Sustainable Public Offering of Debt and/or Sukuk Securities and in connection with the plan of PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk to conduct a Sustainable Public Offering of Sustainable Bonds II SPINDO Phase III Year 2025 and Sustainable Sukuk Ijarah II SPINDO Phase III Year 2025, We hereby convey Summary Additional Information, related to the planned issuance of Bonds and Sukuk Ijarah.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II SPINDO
17 April 2025
Menunjuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan sehubungan dengan PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II SPINDO Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahap III Tahun 2025, dengan ini kami menyampaikan perubahan informasi tambahan ringkas yang diperlukan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut.
SPINDO Receives “Best Sustainability-Linked Bond” Award in The Asset Triple A Awards 2025
11 April 2025
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (SPINDO) made another achievement by winning the “Best Sustainability-Linked Bond” award at The Asset Triple A Awards-ASEAN/DEAL Awards for the Sustainable Finance 2025 category.
SPINDO Receives “Best Sustainability-Linked Bond” Award in The Asset Triple A Awards 2025
11 April 2025
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (SPINDO) kembali mencetak prestasi dengan meraih penghargaan "Best Sustainability-Linked Bond" dalam ajang The Asset Triple A Awards-ASEAN/DEAL Awards untuk kategori Sustainable Finance 2025.
Best Sustainability-Linked Transaction 2024
9 April 2025
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (SPINDO) once again made a proud achievement in the international arena by winning the Best Sustainability-Linked Transaction 2024 award at the 18th Annual Deal & Solution and ESG Awards 2024 held by Alpha Southeast Asia, a leading financial institution based in Hong Kong.
Penghargaan Best Sustainability-Linked Transaction 2024
9 April 2025
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (SPINDO) kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional dengan meraih penghargaan Best Sustainability-Linked Transaction 2024 dalam ajang 18th Annual Deal & Solution and ESG Awards 2024 yang diadakan oleh Alpha Southeast Asia, lembaga finansial ternama yang berbasis di Hong Kong.
GI SPINDO Hollow Pipe
26 Maret 2025
These square pipes are not only strong, but also durable as they are coated with zinc that protects them from rust. In addition to its exceptional durability, this pipe also has high precision, ranging from accurate dimensions, consistent thickness, to perfectly closed welds. Hence, it is not surprising that GI Hollow Pipes are often used for various needs.
Hollow GI SPINDO
26 Maret 2025
Pipa berbentuk kotak atau persegi ini bukan cuma kuat, tapi juga tahan lama karena dilapisi Zinc (seng) yang melindunginya dari karat. Selain daya tahannya yang luar biasa, pipa ini juga punya presisi tinggi, mulai dari dimensi yang akurat, tebal yang konsisten, hingga lasan yang tertutup sempurna. Makanya, nggak heran kalau Pipa Hollow GI sering dipakai untuk berbagai kebutuhan.
Disclosure of Information on Share Buyback Plan
25 Maret 2025
Referring to the Circular Letter of the Financial Services Authority Number S-17/D.04/2025 concerning “Policy on the Implementation of the Buyback of Shares Issued by Public Companies in Market Conditions that Fluctuate Significantly” dated March 18, 2025 where Public Companies can buy back shares without the approval of the General Meeting of Shareholders.
Keterbukaan Informasi Rencana Buyback Saham
25 Maret 2025
Merujuk pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-17/D.04/2025 tentang “Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan” tertanggal 18 Maret 2025 dimana Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.