Banjir Baja dari China, Mendag Curiga Ada Penyimpangan
Kebijakan relaksasi impor besi dan baja cukup mendorong masuknya produk dari luar. Namun pemerintah curiga kebijakan itu juga mendorong adanya penyelewengan dan penyimpangan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat menyampaikan kinerja 2018 dan target 2019 Kementerian Perdagangan di kantornya, Jakarta, Kamis (10/1/2018).
Kebijakan yang dimaksud Enggar terkait jalur masuk impor dari border (wilayah kepabeanan) ke post border (di luar wilayah kepabeanan). Tujuannya untuk mempermudah dunia usaha melakukan impor khususnya untuk Industri Kecil Menengah (IKM).
“Potensi penyelundupan atau penyimpangannya pasti meningkat. Pemerintah akan lakukan evaluasi. Saya minta izin kepada Menko untuk diubah kembali dengan Permendag 110/2018 yakni kembalikan lagi ke border lagi,” ujarnya.
Kebijakan itu juga sebenarnya sudah berdampak pada kenaikan jumlah impor besi dan baja khususnya dari China. Kementerian Perdagangan mencatat impor besi dan baja dari China ke Indonesia meningkat 59% sepanjang 2018.
“Salah satu hal yang kita lakukan adalah pertemuan dua hari ini, karena impor besi baja meningkat lebih dari 59% dari China. Ini tertinggi di dunia sejak kita mengeluarkan peraturan dari border dan ke post border,” ungkapnya.
Dirinya juga menghimbau kepada para pelaku dunia usaha agar tidak melakukan impor jika masih bisa dipenuhi oleh pasokan dalam negeri. Sebab pemerintah juga akan mengembalikan kebijakan impor besi dan baja seperti semula.
“Saya tidak melarang cuma izinnya agak lebih sulit. Kita tindakan korbankan industri untuk industri lain. Kalau harganya terlalu tinggi maka duduk bicarakan. Kalau tidak bisa silahkan. Kalo beda-beda sedikit janganlah. Ya pasti ada yang suka dan tidak suka. Tapi keberpihakan kita dengan industri dalam negerilah,” tutupnya.
Sebelumnya PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) juga mengeluhkan maraknya baja impor yang masuk ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu juga dianggap menjadi penyebab perusahaan terus mengalami kerugian dari tahun ke tahun.
Selama ini baja impor yang masuk mengakali nomor Harmonized System (HS) dari carbon steelmen menjadi jenisalloy steel. Sehingga produk tersebut akan mendapatkan lebih rendah dibanding jenis produk baja lainnya. Hal itu lantaran adanya kebijakan Permendag 22/2018.
“Industri baja dalam tiga tahun terakhir ini terpukul. Itu karena Permendag 22 itu bebas cukai,” tambahnya.
Dengan begitu, produk baja nasional sulit bersaing dengan produk impor di rumah sendiri. Terbukti dari banyaknya porsi konsumsi produk baja impor dibanding produksi nasional.