RUPS, SPINDO (ISSP) PUTUSKAN MENGGANTI DIREKSI
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (Persero) yang berkode emiten ISSP atau biasa disebut Spindo, hari ini melakasanakan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB), dengan agenda utama yakni perubahan direksi perseroan.
Perubahan direksi yang disetujui dalam RUPSLB antara lain menyetujui pergantian direktur independen yakni Anton Subagiyanto karena telah meninggal dunia pada 16 Juli 2018.
Tedja Sukmana Hudianto, Wakil Direktur Utama Spindo mengatakan dalam RUPSLB, para pemegang saham juga telah menyetujui penunjukan Hanny Purnomo sebagai direktur perseroan sekaligus sebagai direktur independen menggantikan Anton Subagiyanto.
“Penunjukan ini berlaku efektif sejak ditutupnya RUPSLB ini sampai habis masa jabatan pada tahun 2022,” ujarnya saat ditemui seusai RUPSLB, Selasa (16/10).
Terhitung pada tanggal 16 Oktober 2018, susunan direksi perseroan menjadi:
Dewan Direksi :
Direktur Utama : Ibnu Susanto
Wakil Diektur Utama : Tedja Sukmana Hudianto
Direktur : Soediarto Soerjoprahono
Direktur : Tikman Utomo
Direktur Independen : Hanny Purnomo
Hanny Purnomo sendiri bukan sosok asing bagi Spindo. Di tahun 19999 dia bergabung dengan Spindo sebagai MIS Manager dan pada tahun 2016 diangkat menjadi Deputy General Manager SAP spindo.
“Melalui perubahan ini kami percaya bisnis kami di masa mendatang bisa terus tumbuh dengan manajemen yang kuat dan profesional, ” tuturnya.

Referring to the Financial Services Authority Regulation No.36/POJK.04/2014 dated 8 December 2014 concerning the Sustainable Public Offering of Debt and/or Sukuk Securities and in connection with the plan of PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk to conduct a Sustainable Public Offering of Sustainable Bonds II SPINDO Phase III Year 2025 and Sustainable Sukuk Ijarah II SPINDO Phase III Year 2025, We hereby convey Summary Additional Information, related to the planned issuance of Bonds and Sukuk Ijarah.

Menunjuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan sehubungan dengan PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II SPINDO Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahap III Tahun 2025, dengan ini kami menyampaikan perubahan informasi tambahan ringkas yang diperlukan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut.

PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (SPINDO) once again made a proud achievement in the international arena by winning the Best Sustainability-Linked Transaction 2024 award at the 18th Annual Deal & Solution and ESG Awards 2024 held by Alpha Southeast Asia, a leading financial institution based in Hong Kong.

PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (SPINDO) kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional dengan meraih penghargaan Best Sustainability-Linked Transaction 2024 dalam ajang 18th Annual Deal & Solution and ESG Awards 2024 yang diadakan oleh Alpha Southeast Asia, lembaga finansial ternama yang berbasis di Hong Kong.

These square pipes are not only strong, but also durable as they are coated with zinc that protects them from rust.
In addition to its exceptional durability, this pipe also has high precision, ranging from accurate dimensions, consistent thickness, to perfectly closed welds. Hence, it is not surprising that GI Hollow Pipes are often used for various needs.

Pipa berbentuk kotak atau persegi ini bukan cuma kuat, tapi juga tahan lama karena dilapisi Zinc (seng) yang melindunginya dari karat.
Selain daya tahannya yang luar biasa, pipa ini juga punya presisi tinggi, mulai dari dimensi yang akurat, tebal yang konsisten, hingga lasan yang tertutup sempurna. Makanya, nggak heran kalau Pipa Hollow GI sering dipakai untuk berbagai kebutuhan.

Referring to the Circular Letter of the Financial Services Authority Number S-17/D.04/2025 concerning “Policy on the Implementation of the Buyback of Shares Issued by Public Companies in Market Conditions that Fluctuate Significantly” dated March 18, 2025 where Public Companies can buy back shares without the approval of the General Meeting of Shareholders.

Merujuk pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-17/D.04/2025 tentang “Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan” tertanggal 18 Maret 2025 dimana Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.