CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS 1 H 2024

PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (SPINDO) once again made a proud achievement in the international arena by winning the Best Sustainability-Linked Transaction 2024 award at the 18th Annual Deal & Solution and ESG Awards 2024 held by Alpha Southeast Asia, a leading financial institution based in Hong Kong.

PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (SPINDO) kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional dengan meraih penghargaan Best Sustainability-Linked Transaction 2024 dalam ajang 18th Annual Deal & Solution and ESG Awards 2024 yang diadakan oleh Alpha Southeast Asia, lembaga finansial ternama yang berbasis di Hong Kong.

These square pipes are not only strong, but also durable as they are coated with zinc that protects them from rust.
In addition to its exceptional durability, this pipe also has high precision, ranging from accurate dimensions, consistent thickness, to perfectly closed welds. Hence, it is not surprising that GI Hollow Pipes are often used for various needs.

Pipa berbentuk kotak atau persegi ini bukan cuma kuat, tapi juga tahan lama karena dilapisi Zinc (seng) yang melindunginya dari karat.
Selain daya tahannya yang luar biasa, pipa ini juga punya presisi tinggi, mulai dari dimensi yang akurat, tebal yang konsisten, hingga lasan yang tertutup sempurna. Makanya, nggak heran kalau Pipa Hollow GI sering dipakai untuk berbagai kebutuhan.

Referring to the Circular Letter of the Financial Services Authority Number S-17/D.04/2025 concerning “Policy on the Implementation of the Buyback of Shares Issued by Public Companies in Market Conditions that Fluctuate Significantly” dated March 18, 2025 where Public Companies can buy back shares without the approval of the General Meeting of Shareholders.

Merujuk pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-17/D.04/2025 tentang “Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan” tertanggal 18 Maret 2025 dimana Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.