Impor Baja Makin Deras, Ratusan Perusahaan Dikhawatirkan Tumbang
The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) menyatakan, mengalirnya impor baja bisa berakibat ke industri nasional. Dampaknya bisnis ratusan perusahaan pun dikhawatirkan bisa tumbang.
Ketua IISIA Silmy Karim mengatakan, banyaknya produk baja impor sebagai bentuk ketidakadilan. Sehingga, industri tahun depan kalau tidak ada langkah konkrit itu akan bangkrut. “Bisa banyak yang tumbang di hilir baja. Saat ini, banyak sekali yang sudah tidak produksi karena impor masuk secara deras,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/11/2018).
Silmy merincikan, anggota IISIA saat ini telah mencapai 193 perusahaan. Mulai dari industri hulu dan hilir masuk di asosiasi dengan berbagai macam cluster. Sementara, lanjut Silmy, kalau pabrik baja sampai mati maka mengembalikannya butuh waktu tahunan.
Karena itu, IISIA mengapresiasi langkah yang dilakukan SKK Migas terkait penggunaan baja dalam kegiatan usaha hulu migas. “Sampai 5 tahun. Saya harap ada kebijakan-kebijakan seperti ini,” terang dia.
Kendati demikian, market share hulu migas bagi industri besi dan baja disebutkan Silmy masih kecil presentasenya. Paling banyak di sektor konstruksi dan otomotif. “Migas di bawah 20% lebih kurang. Main di kualitas dan harga yang baik,” tutur Silmy.
Dia menambahkan, nota kesepahaman yang ditandatangani dengan SKK Migas ini belum menjamin bisa di bawah harga. Sebab, tidak cukup dengan SKK Migas saja, juga harus dengan yang lain. “Setidaknya sudah dikunci juga di dalam negeri. Kalau murah, tapi tidak adil caranya ya tidak adil, kan ada harga acuan dunia kenapa bisa murah,” pungkasnya.

Referring to the Financial Services Authority Regulation No.36/POJK.04/2014 dated 8 December 2014 concerning the Sustainable Public Offering of Debt and/or Sukuk Securities and in connection with the plan of PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk to conduct a Sustainable Public Offering of Sustainable Bonds II SPINDO Phase III Year 2025 and Sustainable Sukuk Ijarah II SPINDO Phase III Year 2025, We hereby convey Summary Additional Information, related to the planned issuance of Bonds and Sukuk Ijarah.

Menunjuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan sehubungan dengan PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II SPINDO Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahap III Tahun 2025, dengan ini kami menyampaikan perubahan informasi tambahan ringkas yang diperlukan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut.

PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (SPINDO) once again made a proud achievement in the international arena by winning the Best Sustainability-Linked Transaction 2024 award at the 18th Annual Deal & Solution and ESG Awards 2024 held by Alpha Southeast Asia, a leading financial institution based in Hong Kong.

PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (SPINDO) kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional dengan meraih penghargaan Best Sustainability-Linked Transaction 2024 dalam ajang 18th Annual Deal & Solution and ESG Awards 2024 yang diadakan oleh Alpha Southeast Asia, lembaga finansial ternama yang berbasis di Hong Kong.

These square pipes are not only strong, but also durable as they are coated with zinc that protects them from rust.
In addition to its exceptional durability, this pipe also has high precision, ranging from accurate dimensions, consistent thickness, to perfectly closed welds. Hence, it is not surprising that GI Hollow Pipes are often used for various needs.

Pipa berbentuk kotak atau persegi ini bukan cuma kuat, tapi juga tahan lama karena dilapisi Zinc (seng) yang melindunginya dari karat.
Selain daya tahannya yang luar biasa, pipa ini juga punya presisi tinggi, mulai dari dimensi yang akurat, tebal yang konsisten, hingga lasan yang tertutup sempurna. Makanya, nggak heran kalau Pipa Hollow GI sering dipakai untuk berbagai kebutuhan.

Referring to the Circular Letter of the Financial Services Authority Number S-17/D.04/2025 concerning “Policy on the Implementation of the Buyback of Shares Issued by Public Companies in Market Conditions that Fluctuate Significantly” dated March 18, 2025 where Public Companies can buy back shares without the approval of the General Meeting of Shareholders.

Merujuk pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-17/D.04/2025 tentang “Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan” tertanggal 18 Maret 2025 dimana Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.