Whistleblowing


Seluruh karyawan SPINDO, mitra bisnis, dan para pemangku kepentingan memiliki akses yang mudah ke saluran whistleblower kami, dimana mereka dapat melaporkan pelanggaran, dugaan, atau potensi pelanggaran Kode Etik Bisnis dan Aturan Kebijakan, serta pelanggaran etika atau perilaku ilegal lainnya. Semua laporan terhadap tindakan pelanggaran etika yang dilakukan Pegawai Perusahaan disampaikan kepada Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku (KP5). Namun demikian, khusus untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi dan/atau anggota KP5, maka pelaporan tindakan pelanggaran disampaikan langsung kepada Komite Audit.

Dalam hal pelaporan tindakan pelanggaran disampaikan dalam bentuk surat, maka harus disampaikan dalam amplop tertutup dan ditulis di pojok kiri “RAHASIA PRIBADI”, ditujukan kepada:

Bilamana yang terlapor adalah Direksi atau anggota KP5, ke:

PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Gedung Baja Lt 7
Jl. Pangeran Jayakarta No 55
Jakarta Pusat
Up: Komite Audit

Bilamana yang terlapor adalah karyawan , ke :

PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jl. Kalibutuh 189 -191
Surabaya
Up: Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman
Etika dan Perilaku (Kp5)

Sebagai wujud komitmen Perusahaan dalam menerapkan tata kelola Perusahaan yang baik, maka atas laporan yang terbukti kebenarannya, Perusahaan akan memberikan perlindungan kepada whistleblower. Perlindungan yang diberikan meliputi:

1. Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower).
2. Jaminan atas kerahasian isi laporan yang disampaikan.
3. Jaminan atas perlindungan kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan lainnya dari pihak terlapor.
4. Bagi pelapor internal yang merupakan korban atau tidak terlibat dalam kasus yang dilaporkan, Perusahaan memberikan jaminan perlindungan tidak akan dikenai:
i. Pemecatan;
ii. Penurunan jabatan atau pangkat;
iii. Pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya;
iv. Catatan yang merugikan dalam file data pribadinya (personal file record).
Yang berkaitan dengan tindakan yang dilaporkan atau secara tidak langsung berkaitan dengan pihak yang dilaporkan. Sedangkan untuk pihak yang terlibat dengan kasus yang dilaporkan, laporan harus dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan bagi pelapor.
5. Selain perlindungan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 s/d butir 4 di atas, untuk pelapor yang beritikad baik, Perusahaan juga akan mengupayakan perlindungan hukum kepada pelapor sebagaimana ketentuan yang diatur peraturan perundang-undangan.

Summary Additional Information on the Sustainable Public Offering of Sustainable Bonds II SPINDO
17 April 2025
Referring to the Financial Services Authority Regulation No.36/POJK.04/2014 dated 8 December 2014 concerning the Sustainable Public Offering of Debt and/or Sukuk Securities and in connection with the plan of PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk to conduct a Sustainable Public Offering of Sustainable Bonds II SPINDO Phase III Year 2025 and Sustainable Sukuk Ijarah II SPINDO Phase III Year 2025, We hereby convey Summary Additional Information, related to the planned issuance of Bonds and Sukuk Ijarah.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II SPINDO
17 April 2025
Menunjuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan sehubungan dengan PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II SPINDO Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahap III Tahun 2025, dengan ini kami menyampaikan perubahan informasi tambahan ringkas yang diperlukan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut.
SPINDO Receives “Best Sustainability-Linked Bond” Award in The Asset Triple A Awards 2025
11 April 2025
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (SPINDO) made another achievement by winning the “Best Sustainability-Linked Bond” award at The Asset Triple A Awards-ASEAN/DEAL Awards for the Sustainable Finance 2025 category.
SPINDO Receives “Best Sustainability-Linked Bond” Award in The Asset Triple A Awards 2025
11 April 2025
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (SPINDO) kembali mencetak prestasi dengan meraih penghargaan "Best Sustainability-Linked Bond" dalam ajang The Asset Triple A Awards-ASEAN/DEAL Awards untuk kategori Sustainable Finance 2025.
Best Sustainability-Linked Transaction 2024
9 April 2025
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (SPINDO) once again made a proud achievement in the international arena by winning the Best Sustainability-Linked Transaction 2024 award at the 18th Annual Deal & Solution and ESG Awards 2024 held by Alpha Southeast Asia, a leading financial institution based in Hong Kong.
Penghargaan Best Sustainability-Linked Transaction 2024
9 April 2025
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (SPINDO) kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional dengan meraih penghargaan Best Sustainability-Linked Transaction 2024 dalam ajang 18th Annual Deal & Solution and ESG Awards 2024 yang diadakan oleh Alpha Southeast Asia, lembaga finansial ternama yang berbasis di Hong Kong.
GI SPINDO Hollow Pipe
26 Maret 2025
These square pipes are not only strong, but also durable as they are coated with zinc that protects them from rust. In addition to its exceptional durability, this pipe also has high precision, ranging from accurate dimensions, consistent thickness, to perfectly closed welds. Hence, it is not surprising that GI Hollow Pipes are often used for various needs.
Hollow GI SPINDO
26 Maret 2025
Pipa berbentuk kotak atau persegi ini bukan cuma kuat, tapi juga tahan lama karena dilapisi Zinc (seng) yang melindunginya dari karat. Selain daya tahannya yang luar biasa, pipa ini juga punya presisi tinggi, mulai dari dimensi yang akurat, tebal yang konsisten, hingga lasan yang tertutup sempurna. Makanya, nggak heran kalau Pipa Hollow GI sering dipakai untuk berbagai kebutuhan.
Disclosure of Information on Share Buyback Plan
25 Maret 2025
Referring to the Circular Letter of the Financial Services Authority Number S-17/D.04/2025 concerning “Policy on the Implementation of the Buyback of Shares Issued by Public Companies in Market Conditions that Fluctuate Significantly” dated March 18, 2025 where Public Companies can buy back shares without the approval of the General Meeting of Shareholders.
Keterbukaan Informasi Rencana Buyback Saham
25 Maret 2025
Merujuk pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-17/D.04/2025 tentang “Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan” tertanggal 18 Maret 2025 dimana Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.