Sebagai organ pendukung dalam penerapan Whistleblowing System (WBS), SPINDO membentuk Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku (KP5) yang memiliki tugas utama mengawasi penerapan dan penegakan pedoman etika serta perilaku di seluruh lapisan perusahaan. KP5 dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 008/V/Kom-ISSP/2018, yang menegaskan pentingnya pedoman perilaku dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan, adil, dan etis.
Peran dan Tanggung Jawab KP5
- Penegakan Pedoman Etika: Menjamin bahwa seluruh karyawan mematuhi pedoman etika yang ditetapkan oleh perusahaan.
- Pengelolaan Whistleblowing System (WBS): KP5 bertugas menerima, mengevaluasi, dan menindaklanjuti laporan pelanggaran dengan prinsip kerahasiaan dan objektivitas.
- Pencegahan Risiko Reputasi: Mencegah risiko hukum dan reputasi dengan menegakkan perilaku yang sesuai dengan norma sosial dan persepsi publik terhadap perusahaan terbuka.
- Rekomendasi dan Sanksi: KP5 membentuk Tim Penyelia dan Pengkaji (TPP) untuk mengevaluasi laporan pelanggaran dan memberikan rekomendasi sanksi kepada Direksi atau pihak terkait.