TATA KELOLA PERUSAHAAN

Sebagai salah satu perusahaan terbuka yang mencatatkan kepemilikan sahamnya di pasar modal Indonesia, SPINDO memiliki komitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Penerapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan usaha perusahaan dalam jangka panjang dengan mengutamakan kepentingan para pemegang saham (shareholders) dan pemangku kepentingan (stakeholders).
SPINDO telah menyusun Pedoman Tata Kelola Perusahaan untuk memastikan bahwa penerapan GCG dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan, didukung oleh integritas, komitmen tinggi, serta peran aktif seluruh komponen dalam perusahaan. Dengan diterapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang didukung oleh SE OJK No. 032/SEOJK.04/2015, SPINDO terus meningkatkan kepatuhan terhadap praktik GCG yang berlandaskan pada lima prinsip utama, yaitu:

1. Transparansi
SPINDO berkomitmen memberikan kemudahan akses terhadap informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan. Proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dengan menyampaikan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.

2. Akuntabilitas
Dalam menjalankan fungsinya, SPINDO memiliki kejelasan struktur, sistem, dan pertanggungjawaban dari seluruh organ perusahaan. Setiap individu maupun organ di dalam perusahaan didorong untuk memahami tanggung jawab, wewenang, hak, dan kewajiban mereka demi memastikan pengelolaan perusahaan yang efektif.

3. Pertanggungjawaban
SPINDO senantiasa memastikan bahwa seluruh proses bisnis mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan dan pemangku kepentingan.

4. Kemandirian
Pengelolaan perusahaan dilakukan secara profesional, bebas dari benturan kepentingan, tekanan, atau pengaruh pihak-pihak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan peraturan perundang-undangan.

5. Kewajaran
SPINDO menjamin bahwa setiap pemegang saham dan pemangku kepentingan mendapatkan perlakuan yang setara, adil, dan proporsional. Semua pihak dapat menggunakan hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, SPINDO terus berkomitmen menerapkan GCG guna menjaga atau memperkuat daya saing serta dalam rangka memaksimalkan nilai perusahaan dan menjaga kepercayaan para stakeholders.
Share by: